Air Dua Qullah

  1. Hadis:

    إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

    Artinya:
    "Jika air itu mencapai dua qullah Dia tidak mengandung najis."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Ahmad Dari Ibnu Umar: ”Aku telah mendengar Rasulullah SAW ditanya orang tentang air yang berada di padang tandus yang biasa didatangi hewan melata atau pun hewan buas. Maka Rasulullah SAW menjawab: "Jika air itu mencapai dua qullah?, dan seterusnya." dalam riwayat lain berbunyi: "Idzaa kaana?., "Ada pula yang lafadznya ditambahi dengan kata: ”Lam yunajishu syaitun” ("tidak ada sesuatu yang dapat menajisinya”).

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Ulama yang Empat, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, semuanya Dari Ibnu Umar. Hadis ini didha’ifkan oleh Ibnu Abdul Bar, Al Qadhi Ismail dan oleh Ibnul Arabi. Kata Ibnu Al Hamam, matan Hadis ini idhthirab’ (goyah). Tetapi Al-Baihaqi tidak melihat adanya idhthirab di dalamnya


    Hadis ini dalil yang digunakan As Syafi’i untuk mempertahankan pendapatnya bahwa air apabila ukurannya mencapai dua kuliah adalah air yang banyak tidak dapat terkena najis. Dua Qullah = 500 kati Bagdadi = 446 3/4 kati Mesir.

    Air yang dimaksud adalah air sumur "Budha’ah."