Hak Pemilik Ternak

  1. Hadis:

    قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ صَاحِبَ الدَّابَّةِ أَحَقُّ بِصَدْرِهَا

    Artinya:
    "Dia telah memutuskan bahwa pemilik hewan temak lebih berhak terhadap hasilnya."

    Asbabul Wurud:
    Lihat Hadis No. 1110 (jilid 2).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN