Hak Pemilik Ternak
-
Hadis:
قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ صَاحِبَ الدَّابَّةِ أَحَقُّ بِصَدْرِهَاArtinya:
"Dia telah memutuskan bahwa pemilik hewan temak lebih berhak terhadap hasilnya."Asbabul Wurud:
Lihat Hadis No. 1110 (jilid 2).