Cara Menisbatkan

  1. Hadis:

    كُلُّ بَنِيْ أُنْثَى فَإِنَّ عَصَبَتَهُمْ لِأَبِيهِمْ، مَا خَلَا وَلَدَ فَاطِمَةَ، فَإِنِّي أَنَا عَصَبَتُهُمْ، وَأَنَا أَبُوْهُمْ

    Artinya:
    "Setiap anak cucu perempuan, kerabat mereka kepada ayah mereka kecuali anak Fatimah, akulah kerabat mereka, akulah bapak mereka."

    Asbabul Wurud:
    Dari Umar, bahwa Dia telah meminang Ummu Kultsum yakni puhi Ali. Ali keberatan karena Dia masih kecil. Dia berkata: "Aku merencana­kannya untuk anak saudaraku Ja'far. Maka berkatalah Umar: "Apakah kelayakannya untuk nikah (al baa-ah) yang kau kehendaki? Tetapi aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Setiap anak cucu perempuan nisbat mereka… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN