Tahiyyatul Masjid

  1. Hadis:

    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا

    Artinya:
    "Jika salah seorang Dari kalian datang ke masjid untuk shalat Jum’at, dan Imam sedang berkhutbah, maka hendaknya Dia shalat dua raka’at dan dilakukan keduanya dengan singkat."

    Asbabul Wurud:
    Kata Jabir: "sukaik telah datang ke masjid saat Nabi Muhammad sedang berkhutbah kemudian langsung duduk. Nabi menyuruhnya agar shalat dua raka’at kemudian Nabi melanjutkan khutbahnya: ”Jika salah seorang Dari kalian datang ke masjid.., dan seterusnya.”

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim Dari jabir bin Abdullah.


    Jika seseorang masuk ke dalam masjid yang pada saat itu dise­lenggarakan shalat Jum’at, maka hendaknya sebelum ia duduk, shalat terlebih dahulu dua raka’at yaitu shalat Tahiyatul Masjid, dengan singkat namun tetap memperhatikan rukun- dan syaratnya.

    Shalat Tahiyatul Masjid dilakukan setiap memasuki masjid, sebelum duduk. Jika duduk lebih dahulu, hukumnya makruh.