Tahiyyatul Masjid
-
Hadis:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَاArtinya:
"Jika salah seorang Dari kalian datang ke masjid untuk shalat Jum’at, dan Imam sedang berkhutbah, maka hendaknya Dia shalat dua raka’at dan dilakukan keduanya dengan singkat."Asbabul Wurud:
Kata Jabir: "sukaik telah datang ke masjid saat Nabi Muhammad sedang berkhutbah kemudian langsung duduk. Nabi menyuruhnya agar shalat dua raka’at kemudian Nabi melanjutkan khutbahnya: ”Jika salah seorang Dari kalian datang ke masjid.., dan seterusnya.”Periwayat:
Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim Dari jabir bin Abdullah.
Jika seseorang masuk ke dalam masjid yang pada saat itu diselenggarakan shalat Jum’at, maka hendaknya sebelum ia duduk, shalat terlebih dahulu dua raka’at yaitu shalat Tahiyatul Masjid, dengan singkat namun tetap memperhatikan rukun- dan syaratnya.
Shalat Tahiyatul Masjid dilakukan setiap memasuki masjid, sebelum duduk. Jika duduk lebih dahulu, hukumnya makruh.