Hukum Menggambar

  1. Hadis:

    كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ

    Artinya:
    "Setiap pelukis di dalam neraka; akan dijadikan untuknya setiap lukisan yang dilukisnya itu (ber)-nyawa lalu ia (lukisan) itu akan menyiksanya di neraka Jahanam."

    Asbabul Wurud:
    Dari Sa'id, ia berkata bahwa seorang laki-laki telah mendatangi Ibnu Abbas. Kata orang itu: "Hai Ibnu Abbas, aku seorang pelukis yang menggambar gambar ini. Berilah aku fatwa tentang hal ini!"berkatalah Ibnu Abbas kepadanya: "Merendahlah (duduklah) di dekatku. kemudian ia menjongkok seraya meletakkan tangannya di kepalanya. Kata Ibnu Abbas: "Akan kufatwakan apa yang kudengar Dari Rasulullah SAW, sesungguhnya Beliau pernah bersabda: "Setiap pelukis di dalam neraka… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim Dari Hadis Sa'id bin Al-Hassan Dari Ibnu Abbas.


    1. Yakni menggambar makhluk yang bernyawa. Dia akan ditempat¬kan di dalam Jahanam karena ia telah melakukan pekerjaan yang hanya Allah sendiri yang berhak melakukannya.

    2. Terutama lukisan yang dapat menimbulkan kemusyrikan dan kemaksiatan?

    3. dalam riwayat Imam Muslim dikatakan: "Jika tidak mungkin, lukis sajalah pepohonan yang tidak bernyawa."

    4. Melukis lukisan untuk kepentingin ilmiah dibolehkan?