Bila Hak Orang Lemah tidak Diberikan

  1. Hadis:

    كَيْفَ يُقَدِّسُ اللهُ أُمَّةً لَا يَأْخُذُ ضَعِيْفُهَا حَقَّهُ مِنْ قَوِيِّهَا وَهُوَ غَيْرُ مُتَعْتَعٍ

    Artinya:
    "Bagaimana Allah akan mensucikan suatu umat (bila) yang lemahnya tidak (mampu) mengambil haknya Dari yang kuatnya dan Dia tidak tergoyahkan."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan didalam Sunan Ibnu Majah bersumber Dari Jabir, bahwa ia telah kembali kepada Rasulullah SAW sepulangnya Dari berlayar di lautan. Rasulullah SAW bertanya: "tidakkah kau terangkan kepadaku apa yang aneh yang telah kau lihat di negeri Habsyah (Abysinia)?."Seorang pemudi di antara mereka menjawab: "Tentu ya Rasulullah SAW, Ketika kami duduk leWailah di dekat kami seorang nenek yang tertua di antara mereka, ia membawa sedikit air di kepalanya. Ia lewat bergandengan tangan dengan seorang pemuda. Tiba-tiba pemuda itu mendorongnya sehingga nenek itu tersungkur di atas lututnya dan pecahlah tempat air yang dibawanya dan Ketika ia bangun kembali, ia berkata kepada si pemuda tadi: "Kau akan tahu hai pengkhianat bila Allah telah menjatuhkan kekuasaan dan Dia menghimpunkan manusia yang awal dan yang terakhir dan semua tangan dan semua kaki berbicara tentang apa yang telah mereka kerjakan, niscaya kau tahu urusanku dan urusanmu esok."Maka Rasulullah SAW pun bersabda: "Benar nenek itu, benar Dia , sebab bagaimana Allah akan mensucikan suatu kaum… dan seterusnya.”

    Periwayat:
    Abu Ya'la dan Al-Baihaqi didalam "As Sunan"dan "As-Syu'ab"Dari Buraidah. Kata Al-Haitsami setelah mengkonfirmasi- kannya kepada Abu Ya'la bahwa di dalam sanadnya ada 'Atha bin Saib, ia tsiqat (dapat dipercaya) tetapi bercampur riwayatnya. dan perawi yang lainnya terdiri Dari orang-orang yang tsiqat . Sebagiannya lagi yakni Uqaib yang disandarkan kepada Al-Baihaqi, kemudian ada lagi yakni Amru bin Qais Dari 'Atha yang disebutkan Adz-Dzahabi didalam "Al matrukin."Hadis ini juga Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban Dari Jabir bin Abdullah dengan lafadz (yang artinya): "Bagaimana Allah akan mensucikan suatu kaum yang tidak Dia mbilkan (hak) yang kuat untuk orang yang lemah (di antara mereka)."


    berkatalah Al Qadhi: "Meninggalkan kebaikan lebih buruk Daripada membiarkan terjadinya maksiat. Sebab jiwa akan merasa kepuasan dan kenikmatan dengan maksiat itu dan tidak demikian halnya dengan meninggalkan kemungkaran. Membiarkan kemungkaran pada hal ia mampu menghilangkannya lebih utama Dari sekedar mengkritisi.