Hukum Perkawinan Saudara Sesusuan

  1. Hadis:

    كَيْفَ وَقَدْ قِيْلَ

    Artinya:
    "Bagaimana (bisa terjadi), padahal sudah dikatakan!"

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan di dalam Shahih Al-Bukhari Dari 'Uqbah ia telah menikahi puhi Abu Ihab bin Aziz. Tiba-tiba datanglah seorang wanita seraya berkata: "Aku telah menyusui "Uqbah dan puhi yang dinikahinya."kemudian 'Uqbah berkata: "Aku tidak tahu bahwa engkau telah menyusui aku dan Dia , sedangkan engkau tidak pernah memberi tahuku. Maka 'Uqbah berangkat menuju Nabi di Madinah untuk menanyakan hal itu kepada Beliau , dan Beliau pun bersabda: "Bagaimana bisa terjadi… dan seterusnya."Hadis serupa terdapat pula di dalam "Musykil Al-Atsar"oleh At-Thahawi dengan lafadz (yang artinya): "Bagaimana kamu padahal hal itu sudah dikatakan dan Dia (Rasulullah SAW telah melarang aku ('Uqbah) menikahinya."

    Periwayat:
    Al-Bukhari dan Imam yang Empat kecuali Ibnu Majah, bersumber Dari 'Uqbah bin Al-Harits ra.


    Hukum Perkawinan saudara sesusuan haram menurut Islam?