Shalat Lagi

  1. Hadis:

    إِذَا جِئْتَ فَوَجَدْتَ النَّاسَ فِي صَلَاةٍ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ تَكُوْنُ لَكَ نَافِلَةً وَهَذِه مَكْتُوبَةٌ

    Artinya:
    "Jika engkau datang dan mendapatkan orang-orang tengah melakukan shalat, maka shalatlah bersama mereka, meskipun engkau sudah shalat; dan shalat itu menjadi tambahan (sunnah) bagimu sedangkan yang ini diwajibkan."

    Asbabul Wurud:
    Dijelaskan dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Nuh bin Sha’sha’ah, Dari Yazid bin 'Amir, katanya: "Aku telah datang dan Nabi telah melakukan shalat Zhuhur atau Ashar sedangkan aku sudah shalat di rumah. Oleh sebab itu aku duduk saja tidak turut shalat. Setelah selesai, aku melihat Rasulullah SAW dan Beliau pun melihat aku sedang duduk. Tanya Beliau : "Apakah engkau Muslim hai Zaid?." Jawabku: "Ya." Rasulullah SAW bertanya lagi: "Apa yang mencegahmu sehingga engkau tidak shalat bersama mereka?." Aku menjawab: "Aku sudah shalat di rumah dan aku mengira merekapun sudah shalat." Rasulullah SAW bersabda: "Jika engkau datang dan mendapatkan orang-orang tengah?, dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Asakir di dalam ”Tarikh”-nya


    Keutamaan shalat beijama’ah melebihi shalat sendirian sebanyak 27 derajat. Shalat yang terdahulu yang tidak dilakukan dengan berjama'ah menjadi tambahan (nafilah) yang juga diberi pahala.