Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 65 - Imam as Suyuthi : Sebagian Orang Tidak Terlalu Percaya Ketika Nabi Memutuskan Sebuah Perkara

  1. “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya."
    Diriwayatkan oleh Al-Imam As-Sittah -Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah- dan yang lainnya dari Abdullah bin Zubair bahwasanya ia berkata, “Aku berselisih dengan seseorang dari Anshar dalam masalah aliran air di Harrah. Kemudian kami mengadukannya kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda: “Siramlah kebunmu terlebih dahulu wahai Zubair. Lalu alirkanlah airnya kepada tetanggamu." Mendengar keputusan itu, orang Anshar tersebut tidak terima, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, apakah karena ia itu anak bibimu lalu engkau memutuskan demikian?”
    Mendengar orang Anshar berkata seperti itu, wajah Rasulullah S pun memerah karena rasa marah. Beliau pun bersabda, “Wahai Zubair, alirkanlah ke kebunmu. Lalu tahanlah airnya hingga memenuhi batas-batas di sekeliling pohon kurma kebunmu. Setelah itu alirkanlah ke kebun tetanggamu," Rasulullah memberikan hak Zubair sepenuhnya, padahal sebelumnya beliau mengusulkan hal yang lebih baik untuk keduanya. Zubair berkata, “Menurut aku pada peristiwa itulah turun firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (1) Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam kitab Al-Mu’jam Al-Kabir dan Al-Humaidi dalam Musnod-nya dari Ummu Salamah bahwasanya ia berkata, “Zubair bertikai dengan seseorang, kemudian mereka membawa perkara mereka kepada Rasulullah maka beliau memutuskan untuk Zubair, lalu orang tersebut berkata kepada beliau, “Sesungguhnya Nabi memutuskan untuk Zubair karena ia adalah anak bibinya,” maka turunlah firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (2) Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’in bin Musayyib dalam firman Allah, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,” bahwasanya ia berkata, “ayat ini turun pada Zubair bin Awwam dan Hatib bin Balta’ah, mereka berselisih tentang aliran air, lalu Nabi memutuskan perkara mereka untuk agar terlebih dahulu dialirkan dari atas kemudian ke bawah.” (3) Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Abu Al- Aswad berkata, “Dua orang mengadukan perselisihan mereka kepada Rasululllah agar diberi keputusan. Lalu Rasulullah memutuskan perselisihan mereka tersebut. Setelah itu, orang yang kalah berkata, “Kita adukan hal ini kepada Umar bin Al-Khaththab agar perkara kita diputuskan olehnya.” Lalu keduanya menemui Umar. Kemudian pihak yang menang berkata, “Rasulullah & memenangkan aku atas orang ini. Lalu ia mengajak aku untuk menyerahkannya kepadamu agar engkau memutuskannya.” Lalu Umar bertanya kepada pihak yang kalah, “Apakah benar demikian?” Ia menjawab, “Ya, itu benar.” Maka Umar berkata, “Tunggulah di sini hingga aku datang untuk memutuskan perselisihan kalian ini.” Kemudian Umar masuk ke rumah, Tidak lama kemudian dia keluar dengan menghunuskan pedangnya. Lalu ia langsung menebas leher orang yang mengajak untuk menyerahkan perkara itu kepadanya hingga mati. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, “Makademi Tuhanmu, mereka tidak beriman...,” hingga akhir ayat.” Hadits ini mursal dan gharib. Di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah. Namun hadits ini mempunyai penguat yang diriwayatkan oleh Rahim dalam Tofsir-nya dari jalur Utbah bin Dhamrah dari ayahnya. (4)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Al-Bukhari (2362) dalam Bab Al-Musacjah, Muslim (2357) dalam Bab Al-Fadhail.
    2. Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani (23/294) dalam kitab Mu’jam Al-Kabir, dan Ibnu Katsir berkata (1/286-287). Diriwayatkan oleh Ahmad dari Urwah. Hadits ini sanadnya Munqati’ antara Urwah dan ayahnya Zubair.
    3. Ibnu Katsir berkata (1/688): “Riwayat ini mursal.”
    4. Disebutkan oleh Al-Qurthubi (1/1927) dan ia berkata, “Ath-Thabari memilih bahwa ayat ini turun pada seorang Yahudi dan seorang munafik.” Ibnu Katsir berkata (1/688): ini adalah sebab lain turunnya ayat ini, akan tetapi gharib dan juga mursal, karena terdapat Ibnu Lahi’ah dan ia dha’ if, Wallahu A’lam.