Hakim yang Ideal

  1. Hadis:

    مَنْ كَانَ قَاضِيًا فَقَضَى بِالْعَدْلِ فَبِالْحَرِيِّ أَنْ يَنْقَلِبَ مِنْهُ كَفَافًا

    Artinya:
    "Barang siapa menjadi Hakim lalu Dia memutuskan perkara dengan adil dan pikiran merdeka berpalinglah Dia (Dari menyelesaikan pertanggung jawabannya di akhirat) secara memadai."

    Asbabul Wurud:
    Seperti diterangkan oleh Turmudzy dalam kitab al 'Ilal, bahwa Usman pernah berkata kepada Ibnu Umar: BerAngkatlah anda serta Berikanlah fatwa (menyelesaikan sengketa yang terjadi) antara manusia. Ibnu Umar berkata: "Maafkanlah aku wahai Amirul Mukminin."Usman menjawab: (Tiadalah patut) engkau tidak suka menjadi Hakim, karena ayahmu juga Hakim yang memutuskan perkara. Usman berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjadi Hakim lalu Dia memutus perkara ?dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN