Hakim yang Ideal

  1. Hadis:

    مَنْ كَانَ قَاضِيًا فَقَضَى بِالْعَدْلِ فَبِالْحَرِيِّ أَنْ يَنْقَلِبَ مِنْهُ كَفَافًا

    Artinya:
    "Barang siapa menjadi Hakim lalu Dia memutuskan perkara dengan adil dan pikiran merdeka berpalinglah Dia (Dari menyelesaikan pertanggung jawabannya di akhirat) secara memadai."

    Asbabul Wurud:
    Seperti diterangkan oleh Turmudzy dalam kitab al 'Ilal, bahwa Usman pernah berkata kepada Ibnu Umar: BerAngkatlah anda serta Berikanlah fatwa (menyelesaikan sengketa yang terjadi) antara manusia. Ibnu Umar berkata: "Maafkanlah aku wahai Amirul Mukminin."Usman menjawab: (Tiadalah patut) engkau tidak suka menjadi Hakim, karena ayahmu juga Hakim yang memutuskan perkara. Usman berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa menjadi Hakim lalu Dia memutus perkara ?dan seterusnya."

    Periwayat:
    Turmudzy Dari Ibnu Umar R.A dalam sanadnya ada Abdul Malik ibnu Abi Jamilah yang dikelompokkan ke dalam sanad- sanad Hadis dhaif (dhu'afa') oleh adz-Dzahaby, dan mengatakan bahwa Abdul Malik tersebut tidak dikenal (majhul). Akan tetapi Baihaqy menguatkan Hadis ini karena Ahmad dan Thabrany juga meriwayatkannya dan memberikan penilaian bahwa sanad Hadis tersebut orang-orang kepercayaan dalam salah satu riwayat Ahmad dan Thabrany teks Hadis tersebut adalah (terjemahannya): Barang siapa menjadi Hakim yang mengadili perkara tanpa mengerti hukum (Dari perkara yang diperiksanya) maka Hakim tersebut termasuk calam penghuni neraka, dan Barang siapa menjadi Hakim dan mengetahui hukum (Dari perkara yang diperiksanya) dan memutus perkara itu dengan kebenaran atau keadilan maka berpalinglah Dari (pertanggung jawabannya di akhirat) secara memadai.


    Hadis di atas menunjukkan bahwa menjadi Hakim untuk memutuskan perkara antara orang yang bersengketa merupakan tugas berat. Selamat Dari keburukan (yang melekat dalam tugas sebagai Hakim) merupakan jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.