Benar Berpahala Dua, Salah Berpahala Satu

  1. Hadis:

    إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأصَابَ فَلهُ أجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ فَأَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ

    Artinya:
    "Jika seorang Hakim memutuskan perkara dengan segala kesungguhan dan keputusanya itu benar, maka baginya dua pahala. dan jika seorang Hakim memutuskan perkara dengan segala kesungguhan dan keputusannya itu salah, maka baginya satu pahala."

    Asbabul Wurud:
    Kata Abu Hurairah: ”Telah datang kepada Rasulullah SAW dua orang yang bertengkar. Rasulullah SAW berkata kepada Amru: "Adililah keduanya hai Amru!" berkata Amru: "Engkau lebih utama Dari padaku Ya Rasulullah SAW, dan jika engkau telah mengadilinya, apalah artinya aku." Rasulullah SAWpun bersabda: "Jika engkau mengadili keduanya dan engkau benar, bagimu sepuluh kebaikan, dan jika salah padahal engkau sudah bersungguh-sungguh, bagimu satu kebaikan."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Imam yang Enam (Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, At-Turmidzi, An-NaSa'i), Dari Abu Hurairah.


    Ijtihad, sebagaimana Dijelaskan oleh Ibnul Hajib: "Menghabiskan tenaga untuk menghasilkan ’zhan” (dugaan yang lebih benar) dalam menetapkan hukum Syari’at." Sedangkan menurut Al Qadhi ’lyadh: "Ijtihad ialah: "Mencurahkan segala kemampuan untuk mencari kebenaran, Jika seorang Hakim telah berijtihad dan keputusannya benar sesuai dengan kehendak Allah, ia mendapat dua pahala. Pahala Dari ijtihad dan pahala Dari benarnya keputusan.

    Jika seorang Hakim telah berijtihad dan ia ’zhnan’ bahwa putusannya benar tetapi sebe­narnya salah, ia mendapat satu pahala yakni pahala Dari ijtihadnya sebab ijtihad itu ibadah. dan ijtihad itu hanya berlaku pada perkara yang tidak ada nash-nya yang nyata (nashshun-shariihun) baik dalam Al-Quran ataupun Sunnah.