Mohon Syafaat

  1. Hadis:

    اِشْفَعُوْا تُؤْجَرُوْا وَيَقْضِي اللهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ

    Artinya:
    "Mintalah kalian syafaat niscaya permintaan kalian itu dibalas. Allah menetapkan pada lisan Nabi-Nya apa yang ia kehendaki."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan dalam ”Al-Bukhari” Dari Abu Musa Al Asy’ari, katanya: "Rasulullah SAW apabila mendatangi orang yang meminta atau Beliau sendiri di desak kebutuhan, Beliau bersabda: "Mintalah kalian Syafa'at niscaya ?. dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al-Bukhari dan Muslim Dari Abu Musa Al Asy’ari. Telah meriwayatkannya pula Ulama- ulama Hadis lainnya kecuali Ibnu Majah.


    syafaat juga bisa berlaku bagi Hakim dalam menetapkan hukuman. Jika perkara itu sudah sampai kepada Hakim, syafaat tidak berlaku lagi.