Hadis Imam Bukhari No. 6623 : Hakim memutuskan hukuman mati

 
Hadis Imam Bukhari No. 6623 : Hakim memutuskan hukuman mati

Hadis Imam Bukhari

No: 6623
Kitab: HUKUM-HUKUM
Bab: Hakim memutuskan hukuman mati

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ الْقَطَّانُ عَنْ قُرَّةَ بْنِ خَالِدٍ حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ وَأَتْبَعَهُ بِمُعَاذٍ


Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya alias Al Qaththan dari Qurrah bin Khalid telah menceritakan kepadaku Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusnya kemudian mengutus Mu'adz sebagai penyusulnya



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN