Pembunuh tidak Mewarisi Warisan yang Dibunuhnya

  1. Hadis:

    تَعْقِلُهَا وَلَا تَرِثُهَا

    Artinya:
    "Engkau bayar diyatnya dan engkau tidak mewarisi hartanya."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari seorang laki-laki suku Judzam, ia menceritakan seorang laki bernama Adi, bahwa ia telah melempar istrinya dengan batu dan ia mati. kemudian ia mengikuti Rasulullah SAW sampai di Tabuk. Ia ceritakan apa yang telah terjadi. Kata Rasulullah SAW: ”Engkau bayar diyatnya… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN