Pembunuh tidak Mewarisi Warisan yang Dibunuhnya
- 
                      Hadis: تَعْقِلُهَا وَلَا تَرِثُهَاArtinya: 
 "Engkau bayar diyatnya dan engkau tidak mewarisi hartanya."Asbabul Wurud: 
 Diriwayatkan di dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari seorang laki-laki suku Judzam, ia menceritakan seorang laki bernama Adi, bahwa ia telah melempar istrinya dengan batu dan ia mati. kemudian ia mengikuti Rasulullah SAW sampai di Tabuk. Ia ceritakan apa yang telah terjadi. Kata Rasulullah SAW: ”Engkau bayar diyatnya… dan seterusnya."
.png) 
						
					 
									 
               Rp83.512
                Rp83.512
             Rp735.000
                Rp735.000
             Rp2.200.000
                Rp2.200.000
             Rp65.500
                Rp65.500