Hukuman Bagi Pezina

  1. Hadis:

    اِضْرِبُوْهُ حَدَّهُ

    Artinya:
    "Pukullah Dia sebagai hukuman baginya!"

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan Dari Sa'ad bin Ubadah, katanya: ”di antara perumahan tempat tinggal kami, ada seorang yang berbuat mesum dengan salah seorang budak perempuan. Dia pasrah dan mengakui kesalahannya. Hal ini Dia dukan kepada Rasulullah SAW. Kata Beliau : "Pukullah Dia sebagai hukuman baginya. Mereka berkata: ”Ya Rasulullah SAW Dia seorang yang lemah, tidak akan kuat menahan pukulan itu. Jika kami menderanya seratus kali berarti kami membunuhnya." Bersabda Rasulullah SAW: "Ambillah sebuah cabang kayu yang beranting seratus buah, dan pukullah Dia dengan cabang itu, cukup satu kali pukulan."

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari Sa'ad bin Ubadah


    Terhukum "ghaitu-muhsan” yakni orang yang belum pernah nikah. Jika seandainya Dia pernah beristri sebelumnya niscaya Rasulullah SAW akan merajamnya sampai mati.