Menuduh Berzina

  1. Hadis:

    أَيُّمَا عَبْدٍ أَوِ امْرَأَةٍ قَالَ أَوْ قَالَتْ لِوَلِيْدَتِهَا يَا زَانِيَةُ وَلَمْ تَطَّلِعْ مِنْهَا عَلَى زِنًى جَلَدَتْهَا وَلِيْدَتُهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِأَنَّهُ لَا حَدَّ لَهُنَّ فِي الدُّنْيَا

    Artinya:
    "Laki-laki atau perempuan manapun yang berkata kepada putrinya: "Wahai, perempuanpezina” padahal ia tidak berbuat zina, putrinya itu akan menjilidnya pada hari kiamat sebab mereka belum mendapatkan hukuman di dunia."

    Asbabul Wurud:
    Al-Hakim meriwayatkan bersumber Dari Amru bin Al Ash bahwa ia (Amru) telah menemui bibin ya. Bibin ya bermaksud memberinyanan namun pembantunya agak terlambat. Katanya: tidakkah bisa segera hai perempuan lacur?!. Maka berkatalah Amru: "Subhanallah, engkau telah mengatakan sesuatu yang besar (dosanya), apakah ia pernah berzina? Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Laki- laki atau perempuan… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN