Menuduh Berzina

  1. Hadis:

    أَيُّمَا عَبْدٍ أَوِ امْرَأَةٍ قَالَ أَوْ قَالَتْ لِوَلِيْدَتِهَا يَا زَانِيَةُ وَلَمْ تَطَّلِعْ مِنْهَا عَلَى زِنًى جَلَدَتْهَا وَلِيْدَتُهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِأَنَّهُ لَا حَدَّ لَهُنَّ فِي الدُّنْيَا

    Artinya:
    "Laki-laki atau perempuan manapun yang berkata kepada putrinya: "Wahai, perempuanpezina” padahal ia tidak berbuat zina, putrinya itu akan menjilidnya pada hari kiamat sebab mereka belum mendapatkan hukuman di dunia."

    Asbabul Wurud:
    Al-Hakim meriwayatkan bersumber Dari Amru bin Al Ash bahwa ia (Amru) telah menemui bibin ya. Bibin ya bermaksud memberinyanan namun pembantunya agak terlambat. Katanya: tidakkah bisa segera hai perempuan lacur?!. Maka berkatalah Amru: "Subhanallah, engkau telah mengatakan sesuatu yang besar (dosanya), apakah ia pernah berzina? Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Laki- laki atau perempuan… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al-Hakim Dari Amru bin Al Ash dan menurutnya Hadis ini shahih. Al Mundzir menambahkan bahwa orang bernama Abdul Malik bin Harun dalam sanadnya matruk (ditinggalkan).


    ut syari'at Islam tuduhan berzina Dari tuan kepada budaknya tidak dikenakan hukuman di dunia. Namun menuduh berzina padahal orang tersebut tidak berzina tetap berdosa besar. Oleh sebab itu budaknya yang dituduhnya berzina itu akan menghukumnya pada hari kiamat. Adapun menuduh orang merdeka (bukan budak) hukumannya 80 x cambuk bila ia tidak dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang akurat. Allah berfirman: "dan orang-orang yang melemparkan (tuduhan berzina) kepada wanita-wanita terhormat (muhshanat) kemudian tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka hendaknya dera mereka sebanyak 80 x deraan dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selama-lamanya dan mereka itulah orang- orang fasik." (Q. 24: 4).