Hukuman Bagi Pencuri

  1. Hadis:

    لَأَنْ تُطَهَّرَ خَيْرٌ لَهَا

    Artinya:
    "Pasti bahwa (dengan) bersuci lebih baik baginya."

    Asbabul Wurud:
    Dari Mas'ud bahwa kepada Rasulullah SAW yang akan menjatuhkan hukuman kepada Al Makhzumiyah yang telah mencuri akan diserahkan tebusan. Maka Rasulullah SAW bersabda "Pasti bahwa (dengan) bersuci… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN