Hukuman Bagi Pencuri

  1. Hadis:

    لَأَنْ تُطَهَّرَ خَيْرٌ لَهَا

    Artinya:
    "Pasti bahwa (dengan) bersuci lebih baik baginya."

    Asbabul Wurud:
    Dari Mas'ud bahwa kepada Rasulullah SAW yang akan menjatuhkan hukuman kepada Al Makhzumiyah yang telah mencuri akan diserahkan tebusan. Maka Rasulullah SAW bersabda "Pasti bahwa (dengan) bersuci… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari Mas'ud bin Al Ujama R.A


    Sebagaimana Dijelaskan di dalam "Majma' Zawaid"Dari Muhammad bin Yazid bin Rukanah, bahwa bibin ya (Saudara perempuan Mas'ud bin Ujama) telah menceritakan kepadanya bahwa ayahnya telah berkata kepada Rasulullah SAW tentang tebusan sebanyak empat puluh Uqiyah bagi Al Makhzumiyah yang telah mencuri kain sutera, agar ia terbebas Dari hukuman. kemudian Rasulullah SAW bersabda sebagaimana bunyi Hadis dan memerintahkan agar Al Makhzumiyah di potong tangannya. Hadis ini telah Diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad Dari jalur lain, di mana didalamnya ada perawi bernama Muhammad bin Ishaq, Dia "mudallis"(orang yang tidak mau menyebutkan nama orang yang memberi Hadis kepadanya).