Larangan Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Sebaliknya

  1. Hadis:

    لَعَنَ اللَّه الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ ، وَالْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ

    Artinya:
    "Allah melaknat perempuan yang menyerupakan dirinya seperti laki- laki dan laki-laki yang menyerupakan dirinya seperti perempuan."

    Asbabul Wurud:
    Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang perempuan telah lewat di hadapan Rasulullah SAW dengan menyandang sebuah busur panah. Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat perempuan yang menyerupakan dirinya… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Tarmizi dan Ibnu Majah Dari Ibnu Abbas.


    Perempuan yang menyerupakan dirinya seperti laki-laki (Al Matasyab- bihaat) adalah perempuan yang berpakaian, berdandan, bersolek, bertingkah laku dan berkata seperti laki-laki. Al Mutasyabbihiin ialah laki-laki yang menyerupakan dirinya seperti perempuan.

    berkata Ibnu Jarir: "diharamkan atas laki-laki cadar, gelang kaki, kalung dan pakaian yang biasanya dipakai wanita atau berkelakuan ke wanita-wanitaan.