Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 221 - Imam as Suyuthi : Larangan Menikahi Wanita Musyrik

  1. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
    Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al-Wahidi, dari Muqatil berkata, “Ayat ini turun pada Ibnu Abi Al-Martsad Al- Ghanawi, ia meminta izin kepada Rasulullah untuk menikahi wanita yang bernama Anaq, wanita tersebut adalah orang musyrik, dan ia juga wanita cantik dan kaya. Maka turunlah ayat ini." (1) Firman Allah, “Wala Amatum Mu’minatun Khair mim Musyrikatin” (Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik.)
    Diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari jalur As-Suddi dari Abu Malik, dari Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini turun pada Abdullah bin Rawahah, ia mempunyai budak wanita yang hitam, dan ia sedang marah kepada budaknya tersebut dan menamparnya, kemudian ia takut dengan apa yang telah ia lakukan, maka ia datang kepada Nabi & dan menceritakan hal tersebut dan kemudian berkata, “Aku akan memerdekakannya dan menikahinya,” dan ia benar-benar melakukannya. Bebepara orang-orang Muslim mengejeknya dengan berkata, “Ia menikahi seorang budak,” maka Allah menurunkan ayat ini." (2) Dan riwayat ini juga Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari As-Suddi dengan derajat murujathi’.

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Dapat dirujuk kepada kisah tentang Usud Al-Ghabah (5/138). Al-Qurthubi berkata: “Nama Martsad adalah Kanaz bin Hushain Al-Ganawi.” (1/979). 2. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/350), dan Al-Wahidi hlm. 65.