Membunuh Ular

  1. Hadis:

    مَنْ قَتَلَ حَيَّةً فَكَأَنَّمَا قَتَلَ رَجُلًا مُشْرِكًا قَدْ حَلَّ دَمُهُ

    Artinya:
    "Barang siapa membunuh ular seolah-olah Dia membunuh seorang musyrik yang halal darahnya."

    Asbabul Wurud:
    Abu al-Ahwash berkata: "Ketika kami sedang mendengar Abdullah ibnu Mas'ud berkhutbah tiba-tiba seekor ular menjalar di bawah dinding. Maka khutbahpun terhenti. Abu al-Ahwash memukul ular tersebut dengan tongkatnya sampai mati. Lalu ia menjelaskan: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Ya'la dan Al-Bazzar Dari Hadis Abu al-Ahwash Dari ibnu Mas'ud R.A Al Haitsamy mengatakan bahwa sanad Hadis riwayat Al-Bazzar "shahih."


    "Barang siapa membunuh ular maka seolah-olah Dia membunuh seorang musyrik yang sungguh halal darahnya"karena ular itu bersekutu dengan iblis dalam mencelakakan Adam dan anak (keturunan) nya dan menjadi musuh mereka. Ular membantu iblis yang menyebabkan Adam disuruh turun (ke bumi).

    Maka permusuhan antara Adam dan iblis terus-menerus dan makin kuat karena kejahatan (iblis terhadap manusia) tidak pernah berhenti, maka tidak ada larangan dan perlindungan (terhadap ular).