Resepsi Nikah (Walimah)

  1. Hadis:

    أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

    Artinya:
    Selenggarakanlah pesta nikah (walimah) walaupun hanya dengan (memotong) seekor kambing.

    Asbabul Wurud:
    Menurut Bukhari Dari Humaid, katanya: "Aku mendengar Anas ber­kata: "Ketika orang-orang sampai di Medinah, orang-orang Muhajirin menjadi tamu bagi keluarga Anshar. Maka Abdurrahman bin 'Auf menjadi tamu sahabat Sa'ad ibnu ar-Rabi'. Maka Sa'ad pun berkata: "Aku hendak membagi hartaku untukmu dan meninggalkan salah seorang istriku (untuk engkau nikahi)."Abdurrahman men­jawab: "Semoga Allah memberkahimu pada istri dan hartamu'. Sa'ad keluar menuju pasar, lalu Dia bemiaga sehingga memperoleh keun­tungan berupa susu dan minyak samin. Maka Abdurrahman menikahkan (dengan salah seorang istri Sa'ad). Ketika Nabi SAW mengetahui (kehendak nikah itu), Beliau bersabda: "Selenggarakanlah pesta nikah… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Malik dalam al-Muwaththa', Ahmad dan enam ahli Hadis Dari Anas bin malik R.A Bukhari juga meriwayatkan Dari Abdur­rahman bin 'Auf R.A


    Disunnahkan mengumumkan kehendak nikah (supaya diketahui orang banyak) dengan mengadakan walimah (pesta nikah).