Hukum Memakai Cemara (Sambungan Rambut)

  1. Hadis:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

    Artinya:
    "Allah melaknat perempuan yang memakai cemara atau perempuan yang minta dipakaikan cemara."

    Asbabul Wurud:
    Dari Aisyah, ia berkata: "Seorang wanita telah datang menemui Rasulullah SAW. Ia berkata:"Ya Nabi Allah, aku telah menikahkan putriku dengan seorang laki-laki. Dia menceritakan bahwa suaminya telah mencabuti rambutnya dan Dia bermaksud mengumpulkannya (untuk dibuat cemara). Apakah aku boleh meletakkan sesuatu pada kepalanya untuk memperindahnya?"Rasulullah SAW bersabda "Allah melaknat perempuan yang memakai cemara… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN