Hukum Memakai Cemara (Sambungan Rambut)

  1. Hadis:

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

    Artinya:
    "Allah melaknat perempuan yang memakai cemara atau perempuan yang minta dipakaikan cemara."

    Asbabul Wurud:
    Dari Aisyah, ia berkata: "Seorang wanita telah datang menemui Rasulullah SAW. Ia berkata:"Ya Nabi Allah, aku telah menikahkan putriku dengan seorang laki-laki. Dia menceritakan bahwa suaminya telah mencabuti rambutnya dan Dia bermaksud mengumpulkannya (untuk dibuat cemara). Apakah aku boleh meletakkan sesuatu pada kepalanya untuk memperindahnya?"Rasulullah SAW bersabda "Allah melaknat perempuan yang memakai cemara… dan seterusnya."

    Periwayat:
    At-Thahawi didalam "Musykilul - Atsar Dari Aisyah R.A Hadis serupa Diriwayatkan Dari Jabir R.A


    "Al Washilah"perempuan yang memakai cemara yakni menyambung rambutnya dengan rambut orang lain. Al Mustanshilah, orang/ perempuan yang meminta di pakaikan cemara. Hukumnya haram, disepakati oleh seluruh Ulama. Sebab Allah-lah yang menciptakan rupa dan memperindahnya. Maka Barang siapa yang ingin merubah ciptaan Allah dan menolak hikmah dan kebijaksanaan-Nya, Ia layak mendapatkan pengusiran serta penolakan.