Larangan Menyiksa Binatang

  1. Hadis:

    لَعَنَ اللَّهُ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ

    Artinya:
    "Allah melaknat orang yang menyiksa binatang."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Dijelaskan didalam Shahih Bukhari bersumber Dari Said bin Jubair, ia berkata: "Ketika aku berada didekat Ibnu Umar, leWailah pemuda, mereka menyakiti dan melempari seekor ayam. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka bercerai berai. berkatalah Ibnu Umar: "Siapa yang berbuat? sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: "Allah melaknat orang yang menyiksa binatang."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari Muslim An-NaSa'i Dari Ibnu Umar.


    Kata "la'ana", melaknat menunjukkan perbuatan itu haram.