Shalat Tahiyyatul Masjid

  1. Hadis:

    إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

    Artinya:
    "Jika salah seorang Dari kalian masuk ke masjid, janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Abu Qatadah telah masuk masjid. Ia mendapatkan Nabi tengah duduk di tengah-tengah para shahabatnya maka Qatadahpun ikut duduk bersama mereka. Rasulullah SAW bertanya kepadanya: "Apa yang melarangmu sehingga engkau tidak ruku?. Jawabnya: "Aku melihat engkau duduk merekapun duduk?."Rasulullah SAW bersabda, seperti yang tertera dalam Hadis tadi.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, dan oleh Ulama yang Enam Dari Abu Hurairah.


    Jika seseorang masuk masjid, hendaknya jangan duduk sebelum shalat Tahiyyatul Masjid dua raka’at. Khusus bagi yang memasuki Masjidul Haram maka tahiyyahnya adalah thawaf. Tetapi jika didapatinya shalat fardhu dan iapun akan shalat fardhu hendaknya langsung shalat beijama'ah, tidak usah shalat Tahiyatul Masjid