Perihal 'Azl

  1. Hadis:

    لَوْ أَنَّ الْمَاءَ الَّذِيْ يَكُوْنُ مِنْهُ الْوَلَدُ أَهْرَقْتَهُ عَلَى صَخْرَةٍ لَأَخْرَجَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مِنْهَا وَلَداً وَلَيَخْلُقَنَّ اللَّهُ نَفْسًا هُوَ خَالِقُهَا

    Artinya:
    "Seandainya ada air yang akan lahir Daripadanya seorang anak yang engkau tuangkan di sebuah batu keras, niscaya Allah-lah yang mengeluarkan anak itu Daripadanya dan Allah menciptakan ruh, Dia lah Penciptanya."

    Asbabul Wurud:
    Dari Anas bahwa seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang 'azal. Rasulullah SAWulah berkata: "Seandainya ada air… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Al-Bazar Dari Anas bin Malik R.A


    1. 'Azal yaitu menarik Zakar (kemaluan) Dari liang rahim istri cepat- cepat di waktu senggama supaya air mani tidak tertumpah dirahim, sebagai upaya agar tidak menjadi anak (hamil)?

    2. Rasulullah SAW memberi isyarat bahwa tidak melakukan 'azal lebih utama, sebab betapapun dilakukan 'azal jika Allah menghendaki niscaya lahirnya anak tidak dapat dicegah. Qadha atau ketetapan Allah tidak bisa ditolak.

    3. 'Azal boleh dilakukan dengan kerelaan suami istri?