Mahar (Mas Kawin)

  1. Hadis:

    لَوْ كُنْتُمْ تَغْرِفُوْنَ مِنْ بَطَحَانَ مَا زِدْتُمْ

    Artinya:
    "Seandainya kalian memotong (mahar itu) seperti contoh di Bathan, tentu kalian tidak menambahnya."

    Asbabul Wurud:
    Dari Abu Hadrad, bahwa Dia telah minta tolamg kepada Rasulullah SAW untuk dinikahkan. Rasulullah SAW bertanya: "Berapa mahar (mas kawin) nya?."Jawab Abu Hadrad: "Dua ratus dirham."Rasulullah SAW bersabda: "Seandainya kalian di kenal… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Al-Hakim Dari Abu Hadrad Al-Aslami R.A Menurut Al-Hakim derajat Hadis ini shahih, Dia kui oleh Adz-Dzahabi. Kata Al Haitsani, para perawinya shahih.