Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 4 - Imam as Suyuthi : Kewajiban Memberikan Mahar Secara Langsung Kepada Si Istri, Sekalipun Dia Adalah Budak

  1. “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abi Shalih berkata, “Bahwa dahulu seseorang jika ingin menikahkan budak wanitanya, maka ia mengambil maskawin (mahar) dan tidak menyerahkannya kepada budaknya, maka Allah melarang mereka untuk berbuat seperti itu dengan turunnya firman Allah, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..." (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    Catatan: Al-Qurthubi mengatakan bahwa surat ini adalah Madaniyyah kecuali satu ayat turun di kota Makkah pada Utsman bin Thalhah Al-Hijabi yaitu, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. ” Akan tetapi yang benar adalah bahwasanya ayat ini juga Madaniyyah dengan alasan dari apa yang diucapkan oleh Aisyah Radhiyallahu Anha yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, “Tidaklah surat An-Nisa’ kecuali aku telah berada di sisi Rasulullah S (berhubungan badan). (2/1667).
    1. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/597) dan ia menisbahkannya kepada Abu Shalih, dan AKQurthubi menambahkan bahwasanya ABMu’tamar bin Sulaiman dari ayahnya berkata, “Seorang lelaki yang berasal dari kota Hadramaut meyakini bahwa ayat ini turun pada orang-orang yang menikahi saudari perempuan temannya tanpa membayar mahar, akan tetapi pendapat yang pertama lebih kuat yaitu pendapat yang disebutkan oleh Al-Qurthubi (2/1688).