Hukum Mimpi Senggama
-
Hadis:
لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى تُنْزِلَ كَمَا أَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَArtinya:
"Tidak (usah) mandi karenanya (mimpi senggama) sehingga kamu mengeluarkan (air wanita/ovum) sebagaimana laki-laki tidak (usah) mandi karenanya (mimpi senggama) sampai Dia mengeluarkan (air mani/sperma)."Asbabul Wurud:
Sebagaimana diterangkan didalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Khaulah bahwa ia telah menanyakan kepada Nabi tentang mimpi senggama bagi kaum wanita sebagaimana yang terjadi bagi laki-laki. Rasulullah SAW bersabda: "tidak usah mandi kerenanya sehingga… dan seterusnya."Periwayat:
Ibnu Abu Syaibah Dari Khaulah binti Hakim R.A Menurut Ibnu Abi Syaibah, derajat Hadis ini shahih.
Menerangkan bahwa mimpi senggama yang tidak mengeluarkan air mani/sperma bagi laki-laki atau ovum bagi wanita tidak mengharuskan mandi. Dapat diketahui dengan melihat bekasnya.