Hukum Mimpi Senggama

  1. Hadis:

    لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى تُنْزِلَ كَمَا أَنَّ الرَّجُلَ لَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَ

    Artinya:
    "Tidak (usah) mandi karenanya (mimpi senggama) sehingga kamu mengeluarkan (air wanita/ovum) sebagaimana laki-laki tidak (usah) mandi karenanya (mimpi senggama) sampai Dia mengeluarkan (air mani/sperma)."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan didalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Khaulah bahwa ia telah menanyakan kepada Nabi tentang mimpi senggama bagi kaum wanita sebagaimana yang terjadi bagi laki-laki. Rasulullah SAW bersabda: "tidak usah mandi kerenanya sehingga… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Abu Syaibah Dari Khaulah binti Hakim R.A Menurut Ibnu Abi Syaibah, derajat Hadis ini shahih.


    Menerangkan bahwa mimpi senggama yang tidak mengeluarkan air mani/sperma bagi laki-laki atau ovum bagi wanita tidak mengharuskan mandi. Dapat diketahui dengan melihat bekasnya.