Membagi Warisan

  1. Hadis:

    مَا أَحْرَزَ الْوَلَدُ أَوْ الْوَالِدُ فَهُوَ لِعَصَبَتِهِ مَنْ كَانَ

    Artinya:
    "Sesuatu (harta) yang disimpan anak atau ayah maka ia (harta warisan) untuk 'ashabah (kerabat)nya yang ada."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan didalam "Sunan Ibnu Majah"Dari Amru bin Syuaib, Dari ayahnya, Dari kakaknya, ia berkata: "Rubab bin Hudzaifah bin Said bin Saham Abu Wail telah memperistri putri Ma'mar Al Ju-mahiyah. Mereka dikaruniai 3 orang putri, tetapi tidak lama kemudian ibunya meninggal dunia. Maka yang mewarisi hartanya adalah anak-anaknya dan keluarga dekatnya, kemudian mereka bersama Amru keluar menuju Syam, tetapi ditengah perjalanan mereka meninggal terkena wabah tha'un. Amru meninggalkan mereka, dan Amru dalam hal ini adalah seorang Ashabah (kerabat yang mewarisi sisa harta). Namun Ketika Amru kembali, datanglah Bani Ma'mar, mereka menggugat Amru perihal warisan untuk kerabat saudara perempuan mereka kepada Umar bin Khathab. Umar bin Khathab berkata: "Aku akan memutuskan perkara yang teijadi di antara kalian menurut apa yang telah aku dengar Dari Rasulullah SAW di mana Beliau pernah bersabda: "Harta yang disimpan (ditinggalkan) oleh anak atau ayah… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Umar bin Khathab. Menurut As-Suyuthi derajat Hadis ini Hassan.


    Kata Ad Damiri Hadis ini menerangkan bahwa ashabah yang telah dimerdekakan mewarisi harta warisan.