Kewajiban Zakat

  1. Hadis:

    مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ

    Artinya:
    "yang sudah sampai untuk dikeluarkan zakatnya (senisab), zakatkanlah. (Dia ) bukan harta simpanan."

    Asbabul Wurud:
    Dari Ummu Salamah bahwa Dia memakai perhiasan (gelang kaki), kemudian ia bertanya kepada Rasulullah SAW apakah gelang itu harta simpanan. Beliau bersabda "yang sudah sampai untuk dikeluarkan zakatnya… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Ummu Salamah. Menurut As-Suyuthi derajat Hadis ini Hassan. Kata Ibnu Abdul Bar didalam sanadnya ada yang perlu dibenarkan. Menurut Al-Iraqi, isnadnya baik (jayyid) dan para perawi (rijal) nya shahih.


    yang seharusnya dikeluarkan zakatnya kemudian disembunyikan, pelakunya termasuk yang disebut Allah dalam ayatnya: "dan orang- orang yang menyembunyikan emas dan perak dan tidak menginfakkannya dijalan Allah maka beritahukan kepada mereka siksa yang pedih."(At-Taubah: 34)