Kewajiban Zakat
-
Hadis:
مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍArtinya:
"yang sudah sampai untuk dikeluarkan zakatnya (senisab), zakatkanlah. (Dia ) bukan harta simpanan."Asbabul Wurud:
Dari Ummu Salamah bahwa Dia memakai perhiasan (gelang kaki), kemudian ia bertanya kepada Rasulullah SAW apakah gelang itu harta simpanan. Beliau bersabda "yang sudah sampai untuk dikeluarkan zakatnya… dan seterusnya."Periwayat:
Abu Daud Dari Ummu Salamah. Menurut As-Suyuthi derajat Hadis ini Hassan. Kata Ibnu Abdul Bar didalam sanadnya ada yang perlu dibenarkan. Menurut Al-Iraqi, isnadnya baik (jayyid) dan para perawi (rijal) nya shahih.
yang seharusnya dikeluarkan zakatnya kemudian disembunyikan, pelakunya termasuk yang disebut Allah dalam ayatnya: "dan orang- orang yang menyembunyikan emas dan perak dan tidak menginfakkannya dijalan Allah maka beritahukan kepada mereka siksa yang pedih."(At-Taubah: 34)