Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 267 - Imam as Suyuthi : Anjuran Kepada Orang Beriman Untuk Mensedekahkan Harta Dari Hasil Kerja Kerasnya

  1. “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagiandari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”
    Diriwayatkan oleh Al-Hakim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya dari Al-Bara’ berkata, “Ayat ini turun pada kita orang-orang Anshar, dahulu kami mempunyai kebun kurma, dan seseorang bersedekah sesuai dengan banyak atau sedikitnya hasil kebun, dan orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan memberikan sedekah dengan tandan kurma yang di dalamya kurma jelek tidak keras bijinya dan kurma basah yang telah rusak, dan dengan tandan kurma yang sudah pecah. Maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (1) Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Al-Hakim dari Sahal bin Hanif berkata, “Dahulu orang-orang memilih buah-buahan yang jelek untuk mereka keluarkan sebagai sedekah, maka turunlah firman Allah, “Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya." (2) Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Jabir berkata, “Rasulullah diperintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha’ dari kurma, maka seseorang dengan kurma yang jelek, kemudian turunlah firman Allah,
    “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas H berkata, “Dahulu para sahabat Nabi membeli makanan yang murah dan kemudian bersedekah dengan makanan tersebut, maka turunlah ayat ini.”(3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. AbHakim (2/385) dalam Shahih-nya. Dan ia berkata, “Riwayat ini shahih dalam syarat Imam Ah Bukhari dan Muslim dan mereka berdua tidak meriwayatkannya. Disebutkan juga oleh Ibnu Katsir (1/429430). 2. AbHakim (2/385) dalam Shahih-nya. Dan ia berkata, “Riwayat ini shahih dalam syarat Imam Ah Bukhari dan Muslim dan mereka berdua tidak meriwayatkannya. Disebutkan juga oleh Ibnu Katsir (1/429430). 3. Al-Hakim (2/311) dan Ibnu Katsir telah menyebutkan riwayat-riwayat ini semua (1/433-434).