Keluarga Nabi Muhammad Diharamkan Menerima Zakat

  1. Hadis:

    إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

    Artinya:
    "Sesungguhnya sedekah itu tidak layak bagi keluarga Muhammad, ia merupakan kotoran manusia."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Shahih Muslim, bahwa Abu Rabi’ah dan Al Abbas bin Abdul Muthalib telah berembuk, kata mereka: "Seandainya kami mengutus anak kami dan Al Fahl bin Abbas kepada Rasulullah SAW niscaya Beliau akan memerintahkan kepada kami untuk memberikan sedekah ini kepada keduanya sehingga keduanya akan memper­olehnya sebagaimana orang lain. Maka pergilah kami kepada Rasu­lullah dan berkatalah salah seorang di antara kami: "Ya Rasulullah SAW kami telah datang kepadamu agar engkau memerintahkan kepada kami kepada siapa semestinya sedekah ini diberikan." Maka bersahdalah Rasulullah SAW sebagaimana tertera dalam Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim Dari Abdul Muthalib bin Rabi’ah.


    yang dimaksud dengan sedekah di sini adalah zakat atau sedekah- wajib, yang tidak halal diberikan kepada keluarga Muhammad yaitu Bani (Keturunan) Hasyim dan Al Muthalib yang beriman. yang menjadi illat (alasan hukum) keharaman adalah kemuliaan Rasulullah SAW dan keluarganya.

    Zakat, sesuai menurut Hadis di atas, merupakan kotoran manusia sebab fungsinya untuk membersihkan harta dan jiwa manusia. Allah berfinnan: "Ambillah sebagian harta mereka sebagai sedekah untuk membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka." (At-Taubah: 103). Rasulullah SAW bersabda: 'Tangan yang di atas lebih baik Dari tangan yang di bawah."