Tahanlah Sebagian Hartamu

  1. Hadis:

    أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ

    Artinya:
    "Tahanlah untukmu sebagian hartamu, dan itu adalah lebih baik bagimu!"

    Asbabul Wurud:
    Ka’ab bin Malik berkata: ”Ya Rasulullah SAW, apakah tidak sebaiknya engkau suruh aku memberikan hartaku kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai sedekah?” Rasulullah SAW menjawab: 'Tahanlah untukmu sebagian hartamu, dan itu adalah lebih baik bagimu!” akhirnya, kala Ka’ab, aku tahan sebagian saham (milikku) atas tanah di Khaibar. dan Hadis di atas merupakan penggalan Dari Hadis Ka’ab bin Malik yang tidak ikut ke perang. Tabuk bersama Rasulullah SAW karena alasan yang dibuat-buat (takhalluf)

    Periwayat:
    As-Syaikhan Dari Ka’ab bin Malik R.A


    Ka’ab datang bertobat dan sekaligus minta maaf kepada Rasulullah SAW karena tindakannya tidak ikut ke perang Tabuk dengan alasan yang dibuat-buat. untuk menebus kesalahannya itu, ia bermaksud menyedekahkan seluruh harta kekayaannya. Tetapi Nabi tidak menyetujuinya, karena bersedekah dengan seluruh kekayaan akan menimbulkan kesulitan hidup, sebab seseorang akan menderita kefakiran dan hajat hidup yang tak terpenuhi?Karena itulah tindakan Ka’ab tidak disetujui Nabi. Kecuali bila seseorang telah mencapai derajat khusus, seperti Abu Bakar As-Shiddiq, yang pernah menyerah­kan seluruh kekayaannya untuk agama Allah.