Daging yang dipotong Dari Hewan Hidup

  1. Hadis:

    مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ

    Artinya:
    "Apa yang dipotong Dari hewan Ketika hewan itu hidup maka Dia (potongannya) itu bangkai."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan didalam Sunan Tarmidzi Dari Abu Waqid, ia berkata: "Rasulullah SAW sampai di Madinah, orang-orang tengah memotong punuk unta dan ekor kambing. Rasulullah SAW bersabda: "Apa yang di potong Dari hewan hidup adalah bangkai."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud, Turmidzi dan oleh Al-Hakim Dari Abu Waqid Al-Laitsi. Al-Hakim meriwayatkannya pula Dari Abu Sa'id Al-Khudri. Thabrani meriwayatkan didalam "Al-Kabir"Dari Tamim Ad Dari R.A , yang di shahihkan oleh Al-Hakim.


    Dipotongnya sendiri atau dipotong oleh orang lain, hewan yang halal apalagi yang haram, hukumnya bersih atau najis sama dengan bangkai tidak boleh dimakan.