Mengambil Tanah Orang Lain

  1. Hadis:

    مَنْ اقْتَطَعَ أَرْضًا ظَالِمًا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

    Artinya:
    "Barang siapa mengambil sebidang tanah dengan cara aniaya (zalim) Dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah marah kepadanya."

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam Shahih Muslim Dari Wail ibnu Hujur: "Aku sedang berada di sisi Rasulullah SAW. Maka dua orang laki-laki yang sedang berselisih perkara tanah datang menghadap Rasulullah SAW. Salah seorang di antaranya mengatakan: Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya sebidang tanah ini dibelikan untuk saya pada zaman jahiliah oleh seseorang Dari Qais ibnu Abbas al Kindy R.A Akan tetapi Rabi'ah ibnu Abdan menggugat tanah tersebut. Rasulullah SAW bertanya: Mana bukti (keterangan) bahwa tanah itu milikmu? Qais menjawab: Aku tidak mempunyai bukti (keterangan). Rasulullah SAW bersabda: Jika demikian saya minta engkau bersumpah. Maka tiba-tiba Qais pergi dengan mengatakan tidak ada dasar lain kecuali hanya sumpah. Ketika Qais berdiri hendak bersumpah, Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa mengambil sebidang tanah dengan cara aniaya… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Muslim Dari Wail ibnu Hujur R.A


    Secara khusus Hadis yang mulia ini menunjukkan kemarahan Rasulullah SAW. kepada pendurhaka (yang mengambil tanah orang lain secara aniaya) disertai dengan kemarahan Allah kepada para pendurhaka lain. Sebab seorang yang zalim adalah orang tidak rela dengan nikmat Allah. Allah marah karena sifat rakusnya yang ingin menguasai hak orang lain Dia bersedia bersumpah, sehingga dibolehkan bersumpah dengan cara yang sebanding (antara kedua pihak yang saling mengklaim).