Mendengarkan Bacaan Imam

  1. Hadis:

    إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ خَلْفَ إِمَامٍ فَلْيُنْصِتْ فَإِنَّ قِرَاءَتَهُ لَهُ قِرَاءَةٌ وَصَلَاتَهُ لَهُ صَلَاةٌ

    Artinya:
    ”Jika salah seorang Dari kalian shalat di belakang Imam, maka Dia mlah sebab bacaannya menjadi bacaan baginya dan shalatnya menjadi shalat baginya."

    Asbabul Wurud:
    Sebab Nabi bersabda demikian Dijelaskan di dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Ibnu Mas’ud, bahwa ia telah berkata: "Rasulullah SAW telah shalat bersama kami, Ketika Beliau telah salam, Beliau bertanya: "Siapa di antara kalian yang telah membaca bacaan di belakangku?." Seorang laki-laki menjawab: ”Aku Ya Rasulullah SAW." Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Aku merasa (seolah-olah) menginginkan bacaan Al-Qur'an tidak dibaca di belakang Imam, maka hendaknya Dia m ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Diriwayatkan oleh: Al-Baihaqi dalam ”Al Qiraah” Dari Ibnu Mas’ud. Imam Ahmad meriwayatkannya dalam ”Musnad”-nya dengan para perawinya yang shahih. Ibnu Majah meriwayatkan pula Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda (artinya): "Barang siapa mengikuti Imam dalam shalat, maka bacaan Imam menjadi bacaannya." Maka batallah perkataan Ad Daru- quthny yang mengatakan bahwa yang menjadi sandaran (sanad) Hadis ini adalah Al-Hassan bin . Ammarah dan Abu Hanifah, keduanya lemah (dha’if). Al ’Alamah As Syekh Qasim bin Quthlubagha berkata: "Perkataan yang mene­rangkan bahwa Abu Hanifah dha’if, tertolak sebagaimana yang telah ditulis oleh Al Muziy dalam kitabnya "Tahdziibul Kamal” Dari Yahya bin Ma'in bahwa Abu Hanifah ”tsiqah” (dapat dipercaya) dalam hal Hadis. Ibnu Jarir dalam "Musnad”-nya menjelaskan "Telah mengatakan kepada kami Syekh Abu Manshur As Syaikhi Dari Abu Na’im At Tanwikhi Dari Abu-Bakar Dari Ahmad: "Aku telah mendengar Yahya bin Mu’in berkata Ketika Dia ditanya tentang Abu Hanifah, apakah ia "tsiqah” dalam hal Hadis, yang dijawabnya: ”Ya tsiqah, tsiqah, demi Allah Dia lebih wara’ (salih) dan lebih mampu Dari orang yang mendustakannya." dan Dia (Yahya) ditanya pula tentang Abu Yusuf, dijawabnya bahwa ia juga seorang yang jujur dan tsiqah. Al Imam Abdul Khaliq Tajuddin bi Az Zain Tsabit dalam ”Mu’jam”-nya telah meriwayat- , kan Dari Abdullah bin 'Muhammad al Mishri, katanya: ”Aku mendengar Yahya bin Mu’in berkata bahwa Abu Hanifah seorang yang tsiqah dalam hal Hadis. Demikian pula Abu Yusuf, bahkan Dia lebih banyak meriwayatkan Hadis. Keutamaan dirinya terlukis dalam sebuah bait sya’ir (artinya): ”Dia laksana bulan pumama yang menyinari malam Hanya orang buta yang tidak tahu bahwa Dia bulan."


    Diriwayatkan Dari Ubadah bin Shomit, bahwa Rasulullah SAW telah ber­sabda: "tidak sah shalat bagi yang tidak membaca Ummul Quran." (Muttafaq 'Alaih). dalam riwayat Ad-Daruquthni Dari Ibnu Hibban. ’tidak berpahala shalat yang di dalamnya tidak dibaca Fatihatul Kitab." kemudian dalam riwayat Ahmad, Abu Daud, Turmidzi, Ibnu Hibban berbunyi (artinya): "tanpaknya kalian membaca di belakang Imam?. Jawab kami: ”Ya." Kata Rasulullah SAW: "Jangan lakukan itu kecuali pada Fatihatul Kitab, sebab tidak shah shalat bagi yang tidak membacanya." Imam Ahmad meriwayatkan pula Dari Ubadah, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: "Hendaknya jangan ada di antara kalian yang membaca ayat Al-Quran apabila bacaan Imam jahar (keras), kecuali Ummul Quran."

    Jumhur Ulama menjelaskan bahwa Hadis-Hadis di atas me­nunjukkan akan wajibnya Al Fatihah dibaca baik oleh Imam maupun makmum pada setiap raka’at, secara sir (pelan) atau jahar. Kata As Syafi’i: 'tidak gugur bacaan Al Fatihah kecuali bagi orang yang mendapatkan Imam tengah rukuk ." Abu Hanifah beipendapat bahwa tidak ada Al Fatihah dan bacaan ayat-ayat Al-Quran lainnya bagi makmum baik shalat sir atau jahar. Ulama-ulama mereka mendhoifkan seluruh Hadis yang menyatakan keharusan membaca Al Fatihah.