Utamakan Berjama'ah

  1. Hadis:

    إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالقَوْمُ يُصَلُّوْنَ فَلْيُصَلِّ مَعَهُمْ تَكُوْنُ لَهُ نَافِلَةً

    Artinya:
    "Jika salah seorang Dari kalian telah shalat di rumahnya kemudian masuk masjid, padahal orang-orang tengah melakukan shalat, maka hendaknya ia shalat bersama mereka, dan shalat itu menjadi tambahan baginya."

    Asbabul Wurud:
    Dijelaskan di dalam kitab "Al-Jami’ul Kabir" bersumber Dari Zaid bin Al-Aswad, katanya: ”Aku telah melaksanakan haji-wada’ bersama Rasulullah SAW. Ketika kami beserta Beliau shalat Shubuh, setelah Beliau salam, Beliau menghadap ke arah jama’ah. TerlihAllah oleh Beliau dua orang ditujung masjid, keduanya tidak ikut melaksanakan shalat. Rasulullah SAW meminta kedua orang itu dibawa kepadanya. Setelah ke­duanya menghadap, tanya Rasulullah SAW: ”Apa yang melarangmu berdua sehingga kamu tidak ikut shalat?." Jawab mereka: "Kami telah shalat di perjalanan." Sabda Beliau : "Jangan begitu, Jika salah seorang Dari kalian telah shalat diperjalanan, kemudian mendapatkan shalat berjama'ah bersama seorang Imam maka shalatlah kamu bersamanya, dan kamu mendapat ibadah tambahan."

    Periwayat:
    At-Thabrani dalam ”Al-Kabir” Dari Abdullah bin Surjus. As-Suyuthi memasukkan Hadis ini ke dalam kelompok Hadis Hassan. Abdurrazaq, Ibnu Abi Syaibah dan Baqi bin Mukhallad telah meriwayatkannya pula Dari Zaid bin Al-Aswad.


    Shalat beijama’ahlah untuk memperoleh keutamaannya yang melebihi dua puluh derajat Dari shalat sendirian. Shalat di rumah yang telah dikerjakan, menjadi nafilah (sunnah, tambahan).