Melihat yang Baik Sesudah Bersumpah

  1. Hadis:

    مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِيْنِهِ

    Artinya:
    "Barang siapa bersumpah, kemudian melihat yang lain lebih baik Dari apa yang disumpahkannya, maka hendaklah ia mendatangi sesuatu yang lebih baik tersebut, dan hendaklah Dia melakukan kafarat (amal yang menghapuskan dosa) karena sumpahnya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Shahih Muslim Dari Abu Hurairah: "Seorang laki-laki berada bersama Nabi SAW sampai datang waktu shalat Isya ('atmah). kemudian ia pulang ke rumah menemui keluarga (istri) nya. Dia menjumpai anak perempuannya sudah tidur, padahal Dia datang ke rumah membawa makanan. Melihat anak-anaknya sudah tidur, laki-laki itu bersumpah tidak akan makan kemudian muncul (dalam pikirannya bahwa Dia harus makan). Maka ia makan (padahal ia sudah bersumpah tidak akan makan). Laki-laki itu datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu. Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa bersumpah dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim, dan Turmudzy Dari Abu Hurairah R.A


    Maksud Hadis di atas adalah Barang siapa bersumpah disertai keyakinan kemudian sadar Dia bahwa lebih baik Dia melepaskan sumpahnya, maka hendaklah Dia melepaskan sumpahnya itu, dan kemudian melakukan amal kafarat sumpah. Terdapat perbedaan pendapat, apakah kafarat dilaksanakan sebelum atau sesudah sumpah. Ulama Syafi'iyah membolehkannya sedangkan ulama Hanafiyah mencegahnya.