Shalat di Atas Kendaraan

  1. Hadis:

    مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فِيْ رَحْلِهِ فَلْيُصَلَّ

    Artinya:
    "Barang siapa menghendaki shalat di atas kendaraannya, maka shalatlah (di kendaraannya)."

    Asbabul Wurud:
    Usamah ibnu 'Umair menceritakan: "Aku menyaksikan bersama Rasulullah SAW peristiwa perang Hunain. Kami diguyur hujan lebat, sehingga seorang penyeru Rasulullah SAW berseru: Barang siapa menghendaki shalat di atas kendaraannya, maka shalatlah (di kendaraannya)."

    Periwayat:
    Thabrany dalam "Al-Jami'ul Kabir" dan Abu Nu'aim Dari Usamah ibnu 'Umair R.A


    Hadis ini mengandung pengertian mengenai kemudahan agama Islam serta toleransinya (terhadap kondisi sulit yang dihadapi - red). Hujan lebat adalah salah satu bentuk 'udzur (halangan) yang menyebabkan kebolehan bagi seseorang untuk tidak hadir dalam shalat berjamaah.