Khianat

  1. Hadis:

    مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

    Artinya:
    "Barang siapa mencurangi (mengkhianati) kami tidaklah termasuk (dalam golongan) kami."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim Dari Abu Hurairah R.A bahwa Rasulullah SAW bertemu dengan seorang laki-laki menjual makanan. Beliau bertanya kepadanya: "Bagaimana cara kamu berjualan? Maka Dia menceritakan kepada Beliau (yang baik-baik saja). (Mendengar penjelasan tersebut) Allah mewahyukan (memerintahkan) Beliau : masukkan tanganmu ke dalamnya (makanan jualan tersebut). Maka Ternyata bagian bawah tidak baik (busuk), maka Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mencurangi (mengkhianati) kami… dan seterusnya." Abu Nu'aim dan Ibnu Najjar meriwayatkan Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW melewati pasar Madinah dan mampir di tempat berjualan makanan yang menarik perhatian Beliau. Maka Beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut, kemudian Beliau mengeluarkan sesuatu Dari dalam yang tidak sama dengan yang terlihat Dari luar. Maka Beliau mengeluhkan hal itu kepada penjual makanan tersebut lalu berseru: Hai manusia, Janganlah kalian menipu sesama orang Muslimin. Barang siapa menipu (mengkhianati) kami maka tidaklah Dia termasuk dalam (golongan) kami. kejadian seperti itu juga dijumpai dalam Hadis: Laisa minnaa man ghassya ? (lihat Hadis nomor…. )

    Periwayat:
    Ibnu Majah Dari Abu al Hamra' R.A


    Maksud "tidaklah termasuk (golongan) kami"adalah "tidaklah termasuk dalam golongan orang yang melaksanakan sistem kami (dalam berjual beli). Nabi yang terpilih (al-Musthafa) SAW serta pola kehidupan yang Dia jarkannya mencontohkan tentang zuhud terhadap dunia serta membenci dunia dan tidak suka melakukan kejahatan. Adapun sifat rakus (loba) dengan berusaha memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menipu mendorong seseorang melakukan perbuatan curang (khianat).

    Hadis ini sejalan dengan prinsip perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
    praktek perdagangan curang yang merugikan konsumen (masyarakat) .