Bebas Dari Neraka

  1. Hadis:

    مَنْ مُثِّلَ بِهِ أَوْ حُرِّقَ بِالنَّارِ فَهُوَ حُرٌّ وَهُوَ مَوْلَى اللَّهِ وَرَسُوْلِهِ

    Artinya:
    "Barang siapa ditimpakan siksaan atau dibakar api maka Dia bebas (Dari status budak), yaitu karena mengucapkan Laa ilaaha illallah."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam al-Jami'ul Kabir Dari Abdullah ibnu Amru ibnu 'Ash: Zanba' mempunyai seorang budak bernama Maqdir. Zanba' memergoki budaknya itu mencium budak perempuannya. Lalu Dia tarik pipinya, memotong (melukai) hidung dan telinganya. Budak itu datang mengadu kepada Rasulullah SAW. Beliau mengirim pesan kepada Zanba': Janganlah bebankan kepada mereka sesuatu yang tidak sanggup mereka memikulnya, berilah merekan dengan makanan yang kamu makan dan berilah mereka pakaian dengan pakaian yang kamu pakai. Siapa di antara mereka yang tidak kamu sukai juallah dan mana yang kamu (senangi) Tahanlah. Janganlah kamu siksa hamba Allah. kemudian Beliau bersabda: Barang siapa ditimpakan siksaan ? dan seterusnya."Maka budak itu dibebaskan oleh Rasulullah SAW. Abdullah ibnu Amru ibnu 'Ash bertanya: Wahai Rasulullah SAW, berilah aku wasiat (nasehat keagamaan)! Beliau menjawab: Aku wasiatkan kepadamu (seperti wasiatku) terhadap setiap Muslim."

    Periwayat:
    Ibnu 'Asakir Dari Abdullah ibnu Amru Ibnu 'Ash R.A


    Hadis itu menunjukkan bahwa seorang budak berhak atas pemilik (tuannya) selama Dia menjalankan kewajiban dan tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan Dia dapat disakiti. Maka siksaan apapun yang ditimpakan kepada yang merusak dan membahayakan keselamatannya yang berlebihan menyebabkan Dia bebas (Dari status budak) sebagaimana ditetapkan oleh agama dan ketentuan yang berlaku bagi dirinya.