Mulailah Dari dirimu

  1. Hadis:

    اِبْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ فَإِنْ فَضَلَ عَنْ ذِي قَرَابَتِكَ فَهَكَذا وَهَكَذَا

    Artinya:
    "Mulailah Dari dirimu, bersedekahlah engkau kepadanya. Apabila ada kelebihan, bersedekahlah kepada keluarga terdekat. Bila masih ada kelebihan bersedekahlah kepada karib kerabat, demikianlah seterusnya."

    Asbabul Wurud:
    Jabir telah menjelaskan, Hadis ini timbul berkenaan dengan seorang Iaki-laki yang telah memerdekakan seorang hamba sahaya setelah meninggalnya hamba sahaya tersebut. Lalu datanglah Rasulullah SAW, bertanya kepadanya: "Apakah engkau mempunyai harta yang lain?" Jawab orang itu; "tidak." Rasulullah SAW bersabda: "siapa yang mau membelinya Daripadaku?" Maka Na'im Al-'Udzri membelinya seharga 800 dirham. kemudian Rasulullah SAW menyerahkan uang itu kepada orang laki-laki tersebut seraya berkata: "Mulailah Dari dirimu, bersedekahlah engkau kepadanya. Apabila ada kelebihan, bersedekahlah kepada keluarga terdekat. Bila masih ada kelebihan bersedekahlah kepada karib kerabat, demikianlah seterusnya." Muslim telah meriwayatkannya lengkap dengan sababul wurudnya di dalam "Shahih"nya Dari Jabir dalam bab "zakat"yang menerangkan tentang nafkah yang harus dimulai Dari diri sendiri, kemudian keluarga kemudian karib kerabat. Tapi sedikit ada keganjilan Dari As-Suyuthi, di dalam kitab "Jami' ."Ia telah meriwayatkan Hadis ini Dari Muslim tetapi ia tidak menyebutkan takhrij Muslimnya. Ada kemungkinan ia lupa, sebab tidak disebut manusia jika tak pernah lupa tetapi ilmu ibarat laut yang tidak bertepi. Riwayat lain yang berbunyi (artinya): "Mulai Dari yang membutuhkan", dicantumkan oleh As-Suyuthi di dalam kitab "Jami' berdasarkan yang Diriwayatkan At-Thabrani di dalam kitab "Al-Kabir."kemudian Al-Munawi dan Al-Qudha'i telah menambahkan, keduanya memperoleh riwayat Dari Hakim bin Hazam. Kata Al-Munawi: "Penyusunnya telah mengisyaratkan keshahihan Hadis tersebut tidak sebagaimana yang dikatakan oleh pentakhrijnya padahal kata Al-Haitsami di dalamnya ada orang bernama Abu Shalih (pembantu Hakim) dan aku tidak mendapatkan keterangannya." Hadis serupa telah Diriwayatkan pula oleh Muslim di dalam kitab "Shahih"nya yang tidak diperlukan keterangan Iain untuk menilai Hassan dan menshahihkannya. Lafadz Hadis tersebut terdapat pula pada Hadis tentang "sebaik-baik sedekah adalah; seorang yang kaya dan memulai memberikannya kepada yang membutuhkan."Hadis ini Diriwayatkan oleh Al-Bukhari Dari Abu Hurairah. Sababul wurud yang lain tentang Hadis ini adalah mengenai sedekah yang Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, sebagaimana berikut ini: "Bahwa Hakim bin Hazam telah bertanya kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah SAW, manakah yang paling utama?"Jawab Beliau : "Sedekah yang dimulai dengan memberikannya kepada yang membutuhkan."

    Periwayat:
    An-Nasai Dari Jabir bin Abdullah AI-Anshari. Isnadnya shahih, oleh sebab itu As- Suyuthi memasukkannya ke dalam kategori Hadis-Hadis shahih.


    Hadis ini menerangkan tentang keharusan memberikan sedekah kepada yang membutuhkan lebih dahulu. Mungkin Dari diri sendiri terlebih dahulu sebagai tanda syukur kepada nikmat Allah.

    Jika masih ada kelebihan barulah kepada keluarga yang di bawah tanggungjawabnya dalam hal nafkahnya, kemudian jika masih ada kelebihan hendaknya menyedekahkan kepada karib kerabat lainnya. dan yang dimaksud "fa hakadza", demikian seterusnya, adalah isyarat Rasulullah SAW agar memperbanyak sedekah jenisnya maupun arah sasarannya.

    di dalam riwayat lain berbunyi (artinya): "Mulailah Dari dirimu, jika ada lebih, kemudian kepada keluargamu, yakni istrimu , kemudian kepada kerabat."