Sifat Orang Bermusyawarah

  1. Hadis:

    الْمُسْتَشَارُ مُؤْتَمَنٌ

    Artinya:
    "Orang yang bermusyawarah adalah orang yang dipercaya."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh At-Thahawi di dalam kitab Musykilil Atsari Dari Abi Salamah ra. bahwa pada suatu hari Nabi SAW berjalan keluar rumah dan duduk (di suatu tempat). kemudian datang Abu Bakar dan mengambil tempat duduk di sisi Nabi. Beliau bertanya: Mengapa engkau keluar pada saat ini? Abu Bakar menjawab: Aku lapar wahai Rasulullah SAW. Aku pun demikian, kata Beliau pula, kemudian datang Umar dan mengatakan hal yang sama, kemudian Beliau berkata: Kalau demikian, mari kita pergi ke rumah Abu Haitsam. Ketiganya tidak mendapati Abu Haitsam. Namun istrinya mengizinkan mereka masuk. Tak lama kemudian Abu Haitsam datang dan memberikan korma ranum yang manis rasanya ke tangan mereka masing-masing hingga mereka memakannya dan minum (air yang dihidangkan). Abu Haitsam meminta supaya disembelihkan seekor kambing untuk mereka. Hanya Rasulullah SAW melarang menyembelih kambing yang sedang hamil. Maka disembelihlah seekor kambing yang lain. Mereka dihidangkan daging kambing dan merekan hingga kenyang. Rasulullah SAW bersabda: Kamu nanti akan di tanya tentang hal ini, karena ini adalah suatu kenikmatan yang akan kamu pertanggungjawabkan. Setelah Beliau kembali dan berkata: Jika datang seorang hamba kepada kami, maka kami akan membawakannya untuk membantu engkau sebagai pelayan, maka mereka menunggu sebentar apa yang dikehendaki Allah. kemudian datanglah Abu Haitsam R.A kepada Beliau dengan membawa seorang pelayan. Beliau berkata: Pilihlah di antara mereka yang kamu inginkan. Abu Haitsam berkata: Pilihkanlah untukku wahai Rasulullah SAW. Beliau bersabda (dua atau tiga kali): Orang yang bermusyawarah adalah orang yang dipercaya. Ambillah pelayan ini dan perintahkanlah Dia berbuat kebaikan, karena sesungguhnya aku melihat Dia melaksanakan shalat. Sesungguhnya aku melarang (menyia-nyiakan) orang yang melaksanakan shalat. Maka Abu Haitsam berangkat dengan membawa pelayan. Setelah ia menemui istrinya, ia berkata kepada pelayan itu: "Sesungguhnya Nabi SAW (mewasiatkan) kepadaku mengenai dirimu, maka dengan mengharapkan wajah (ridla) Allah sekarang engkau aku nyatakan merdeka."

    Periwayat:
    Empat orang perawi Hadis Dari Abi Hurairah R.A Turmudzi menyatakan Hadis ini Hassan. Menurut Al-Munawi Hadis tersebut Mutawatir. Riwayat Ahmad terdapat tambahan lafadh yaitu: wahuwa bil khiyaar, in syaa'a takallama wa in syaa'a sakata, fain takallama falyajtahid ra'yahu (Orang yang bermusyawarah itu dapat memilih, jika ingin Dia berbicara dan jika ingin Dia Dia m. Jika berbicara maka bersungguh-sungguhlah dengan mengemukakan pendapatnya. Diriwayatkan pula oleh Al Qadhi Iyad di dalam kitab Assyifa yaitu dengan lafadh: ?.wahuwa bil khiyaar maa lam yatakallam (yaitu dengan memilih jika ia tidak berbicara).


    Seseorang dianggap terpercaya dalam bermusyawarah apabila ia Dia jak bermusyawarah atau diminta pendapatnya mengenai sesuatu masalah dan tidak boleh mengemukakan pendapatnya kecuali yang benar. Hadis ini mendorong untuk mewujudkan hal penting dalam agama yaitu menyampaikan nasehat karena Allah dan Rasul-Nya dan untuk kepentingin umum umat Islam. Sikap terpercaya (seorang penasehat) dapat mendorong terwujudnya saling mencintai dan berlaku lemah lembut sebagai lawan Dari sifat saling membenci dan perseteruan. Hadis ini juga mendorong memilih seseorang yang akan Dia jak bermusyawarah, yaitu seseorang yang aman Dari kejahatannya.