Pulang Malam Hari

  1. Hadis:

    نَهَى أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلًا

    Artinya:
    "Nabi SAW melarang seseorang pulang ke rumahnya dan mengetuk pintu pada malam hari."

    Asbabul Wurud:
    Abdur Razak meriwayatkan Dari Ibnu Juraij Dari seorang laki-laki Dari Muhammad bin Ibrahim Attaimi bahwa Ibnu Rawahah kembali pulang dalam suatu perjalanan dengan pedang terhunus tetapi ragu-ragu ingin membuka pagar. Tiba-tiba Dia melihat istrinya tidur di atas tempat tidur sedangkan di sampingnya ada seorang laki-laki yang rambutnya kusut dan Dia ingin memukulnya, kemudian diketahuinya laki-laki tersebut adalah seorang yang taat, kemudian Dia meraba istrinya hingga Dia bangun dan berkata: di belakangmu, di belakangmu, kemudian Dia berkata: "Celakalah engkau siapa ini? istrinya menjawab: ini adalah saudaraku. kemudian aku mandi hingga sampailah berita tersebut kepada Nabi SAW. Maka Beliau melarang mengetuk pintu pada malam hari, lalu dua orang laki-laki telah melanggar dengan mengetuk pintu rumah keluarganya pada malam hari, hingga mereka mendapatkan seorang suami istri. Maka tatkala hal tersebut sampai kepada Rasulullah SAW, Beliau bersabda: Bukankah aku telah melarangmu mengetuk pintu rumah seorang wanita pada malam hari?

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari Jabir bin Abdullah R.A , riwayat Abu Daud dengan lafadh (terjemahannya): Rasulullah SAW tidak menyukai seseorang pulang mendapatkan keluarganya malam hari. Diriwayatkan oleh Ahmad Dari Saad bin Abi Waqas bahwa Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki mengetuk pintu rumahnya setelah waktu shalat Isya.