Membunuh Hewan Perlahan-Lahan

  1. Hadis:

    نَهَى أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ الدَّوَابِّ صَبْرًا

    Artinya:
    "(Nabi SAW) melarang membunuh hewan apapun secara perlahan- lahan ."

    Asbabul Wurud:
    Thabrani meriwayatkan Dari Ibnu Abbas R.A , bahwa Nabi SAW berangkat menuju suatu perkampungan kaum sedangkan mereka sedang menyakiti (menyiksa) merpati kemudian melemparnya. Beliau bersabda: ini adalah tempat pertenggeran burung, maka tidak halal memakannya.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Muslim Dari Jabir bin Abdullah R.A


    Sabar dalam Hadis di atas berarti menahan hewan dan melemparnya sampai mati.