Membunuh Hewan Perlahan-Lahan
-
Hadis:
نَهَى أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ الدَّوَابِّ صَبْرًاArtinya:
"(Nabi SAW) melarang membunuh hewan apapun secara perlahan- lahan ."Asbabul Wurud:
Thabrani meriwayatkan Dari Ibnu Abbas R.A , bahwa Nabi SAW berangkat menuju suatu perkampungan kaum sedangkan mereka sedang menyakiti (menyiksa) merpati kemudian melemparnya. Beliau bersabda: ini adalah tempat pertenggeran burung, maka tidak halal memakannya.
Rp299.000
Rp400.000
Rp388.000
Rp1.548.999