Anak itu Bagi yang Punya Ranjang

  1. Hadis:

    الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

    Artinya:
    "Anak itu bagi yang punya ranjang (tempat tidur), sedangkan bagi yang berzina dilempar dengan batu (rajam)

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam shahih Bukhari Dari Aisyah R.A Saad ibnu Abi Waqqash bertengkar dengan 'Abad ibnu Zam'ah mengenai status seorang anak. Maka Saad berkata: "Wahai Rasulullah SAW, anak ini adalah putera saudara laki-lakiku 'Utbah ibnu Abi Waqqash yang Dia pesankan padaku bahwa anak tersebut adalah puteranya. LihAllah betapa mirip (wajahnya) dengan saudara laki-lakiku. 'Abad ibnu Zam'ah menyanggah dan berkata: "Anak ini adalah saudaraku wahai Rasulullah SAW, Dia dilahirkan Dari ranjang ayahku Dari ibunya (yang menjadi istri ayahku). Maka Rasulullah SAW memperhatikan dan melihat kemiripan yang sangat jelas. Maka Beliau bersabda: "Hai 'Abad, anak ini kepunyaan engkau. Anak itu bagi yang memiliki ranjang, sedangkan yang berzina dilempar dengan batu (rajam). Hai Saudah binti Zam'ah peliharalah Dia ."Aisyah berkata: "Tiadalah Dia pernah melihat anak itu sebelumnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan enam perawi Hadis kecuali Abu Daud Dari Abu Hurairah R.A Diriwayatkan oleh enam perawi Hadis kecuali Turmudzi Dari Aisyah R.A Diriwayatkan oleh Abu Daud Dari Usman bin Affan R.A Diriwayatkan oleh Nasai Dari Ibnu Mas'ud Dari Abdullah ibnu Zubair R.A , Diriwayatkan oleh Ibnu Majah Dari Ibnu Umar R.A dan Abu Umamah R.A


    Status anak, laki-laki atau perempuan, baik sendirian atau banyak mengikuti hukum ranjang (tempat tidur) dan ditetapkan statusnya sebagai anak bagi pemilik ranjang (suami Dari istri yang melahirkan anak tersebut). Kedua suami Dari perempuan itu menghamparkan badannya ketempat tidur perempuan itu dengan menuntut hak memiliki terhadap anak yang dilahirkan perempuan tersebut. Maka tidaklah ada gunanya menurut syariat agama keduanya mengucapkan sumpah li'an.