Menjauhi Kesaksian

  1. Hadis:

    لَا أَشْهَدُ وَلَا عَلَى رَغِيْفٍ مُحْتَرَقٍ

    Artinya:
    "tidaklah aku menyaksikan (pemberian itu) dan tidak pula atas roti yang membakar."

    Asbabul Wurud:
    Sahal menceritakan bahwa seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah SAW, aku memberi kesaksian mengenai pemberianku kepada anakku ini."Beliau bertanya: Apakah engkau menjadikan pemberianmu untuk setiap anakmu? Dia menjawab: tidak. Maka Beliau menjawab seperti bunyi Hadis di atas. Hal yang serupa terdapat pula dalam Hadis: Innii laa asyhadu 'alaa jaurin mufshala.

    Periwayat:
    An-Najjar Dari Sahal ibnu Sa'ad R.A


    Hadis di atas memperingatkan agar menjauhi kesaksian terhadap sesuatu yang tidak dibolehkan (Nabi tidak mau menjadi saksi terhadap pemberian ayah kepada seorang anaknya tanpa memberikan hal yang sama kepada anak-anaknya yang lain)