Menyentuh Kemaluan

  1. Hadis:

    لَا بَأْسَ إِنَّمَا هُوَ جُزْءٌ مِنْكَ

    Artinya:
    "Tidaklah mengapa, sesungguhnya Dia (zakar) itu bagian Dari (tubuhmu)."

    Asbabul Wurud:
    Abu Umamah berkata: "Seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah SAW, aku menyentuh zakar (kemaluan) ku padahal aku sedang shalat. Beliau bersabda: "tidaklah mengapa ? dan seterusnya."Bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Abdurrazaq dan Thabrany dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Abu Umamah R.A


    Hadis itu menunjukkan bahwa menyentuh zakar (kemaluan) tidaklah membatalkan wuduk, tentu saja pernahaman Hadis ini dikaitkan dengan syarat apabila terdapat dinding (pembatas) antara tangan dengan kemaluan.