Boleh Menambah atau Mengurangi

  1. Hadis:

    لَا بَأْسَ زِدْتَ أَوْ نَقَصْتَ إِذَا لَمْ تُحِلَّ حَرَامًا أَوْ تُحَرِّمْ حَلَالًا وَأَصَبْتَ المَعْنَى

    Artinya:
    "tidaklah mengapa engkau menambah atau mengurangi sepanjang engkau tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, dan mendapatkan (memahami) makna."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam al-Jami'ul Kabir bahwa Akimah berkata: "Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya kami mendengar Hadis Dari engkau sedangkan kami tidak sanggup menjalankan kewajiban (menyampaikan­nya dengan sempurna). Beliau bersabda: "tidaklah mengapa engkau menambahkan ? dan seterusnya."Bunyi Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN