Boleh Menambah atau Mengurangi
-
Hadis:
لَا بَأْسَ زِدْتَ أَوْ نَقَصْتَ إِذَا لَمْ تُحِلَّ حَرَامًا أَوْ تُحَرِّمْ حَلَالًا وَأَصَبْتَ المَعْنَىArtinya:
"tidaklah mengapa engkau menambah atau mengurangi sepanjang engkau tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, dan mendapatkan (memahami) makna."Asbabul Wurud:
Sebagaimana tercantum dalam al-Jami'ul Kabir bahwa Akimah berkata: "Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya kami mendengar Hadis Dari engkau sedangkan kami tidak sanggup menjalankan kewajiban (menyampaikannya dengan sempurna). Beliau bersabda: "tidaklah mengapa engkau menambahkan ? dan seterusnya."Bunyi Hadis di atas.