Hukum Qisas yang Adil
-
Hadis:
لَا تَفْقَأٌ عَيْنُهُ تَدَعُهُ غَيْرَ بَصِيْرٍArtinya:
"Jangan engkau menokok matanya, tentu engkau meninggalkannya tanda dapat melihat."Asbabul Wurud:
Ashamah berkata: "Seorang buta bermata satu (a'war) menokok mata seorang laki-laki. Maka Rasulullah SAW menghukum orang tersebut dengan hukuman diyat, sambil berkata: "Jangan engkau menokok matanya ? dan seterusnya."