Hukum Qisas yang Adil

  1. Hadis:

    لَا تَفْقَأٌ عَيْنُهُ تَدَعُهُ غَيْرَ بَصِيْرٍ

    Artinya:
    "Jangan engkau menokok matanya, tentu engkau meninggalkannya tanda dapat melihat."

    Asbabul Wurud:
    Ashamah berkata: "Seorang buta bermata satu (a'war) menokok mata seorang laki-laki. Maka Rasulullah SAW menghukum orang tersebut dengan hukuman diyat, sambil berkata: "Jangan engkau menokok matanya ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Thabrani dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari 'Ashamah ibnu Malik R.A


    Hadis tersebut menunjukkan keharusan memelihara keadilan dalam menegakkan hukum Qisas, yaitu mata dibalas dengan mata. Akan tetapi mata orang yang buta matanya satu ditempatkan sama dengan buta kedua matanya, sehingga Rasulullah SAW memutuskan bahwa di pandang adil menghukum laki-laki itu dengan membayar diyat (tebusan), tidak dengan merusak matanya yang satu lagi, karena hal itu menyebabkan kedua matanya buta.